NEWSARSO — Satuan Reskrim Polres Keerom berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kabel listrik yang kerap beraksi di wilayah Distrik Arso. Aksi pelaku yang meresahkan warga tersebut akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan terkait seringnya terjadi pemadaman listrik tanpa sebab jelas di beberapa titik jaringan.

Kapolres Keerom, AKBP [Nama Kapolres], mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A (32) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan kabel listrik sepanjang puluhan meter, tang pemotong, serta karung yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Baca Juga : Anggaran Terbatas, Bupati-Wabup Belum Bisa Akomodir Visi dan Misi di Tahun I
Polres Keerom Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik yang Rugikan PLN dan Warga
“Pelaku ditangkap saat tengah memotong kabel jaringan di dekat kawasan Arso VII. Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri kabel karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian kemudian dijual kepada pengepul logam dengan harga murah. Namun, tindakan tersebut berdampak besar karena menyebabkan gangguan pasokan listrik di beberapa wilayah, termasuk fasilitas umum dan perumahan warga.
Aksi Curi Kabel Listrik di Keerom Terungkap, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti
“Akibat ulahnya, masyarakat sempat mengalami pemadaman listrik berulang. Ini tentu merugikan banyak pihak, termasuk PLN dan warga yang terganggu aktivitasnya,” tambah Kapolres.
Petugas PLN Keerom yang turut membantu proses penyelidikan menyebut, dalam satu bulan terakhir tercatat beberapa kali terjadi kehilangan kabel pada jaringan distribusi menengah. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku Curi Kabel Listrik di Arso Keerom Ditangkap Saat Beraksi
Pihak kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kabel ini. Dugaan sementara, aksi serupa dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran antara pemotong kabel dan pengangkut barang curian.
Sementara itu, pelaku A kini telah diamankan di Mapolres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Keerom mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan listrik. Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas vital milik negara.
“Pencurian kabel bukan hanya tindak pidana, tapi juga membahayakan keselamatan karena berisiko menyebabkan korsleting dan kebakaran. Mari bersama-sama kita jaga fasilitas umum demi kenyamanan bersama,” tegasnya.






