Kembalikan UU KPK Lama, Abraham Samad

by -286 Views

NEWS ARSOKembalikan UU KPK lama menjadi permintaan tegas Abraham Samad kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menilai revisi Undang-Undang KPK yang disahkan pada era Presiden Joko Widodo telah melemahkan lembaga antirasuah secara sistematis.

Abraham Samad Bongkar Isi Diskusi 5 Jam Prabowo & Tokoh di Kertanegara
Kembalikan UU KPK Lama, Abraham Samad

Abraham Samad menyampaikan harapan agar Prabowo berani mengambil langkah korektif dengan memulihkan Undang-Undang KPK versi lama. Menurutnya, regulasi lama memberikan ruang independensi yang kuat bagi KPK dalam menangani kasus korupsi tanpa intervensi politik. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan lembaga yang kuat, mandiri, dan bebas dari tekanan kekuasaan.

Baca Juga : Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Konten Stand Up Toraja

Dalam pernyataannya, Abraham Samad menilai revisi UU KPK telah mengurangi kewenangan penting lembaga tersebut. Ia menyoroti pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, serta status pegawai KPK yang berubah menjadi aparatur sipil negara. Kebijakan tersebut, menurutnya, membuat kinerja KPK tidak lagi optimal dalam membongkar kasus korupsi besar.

Kembalikan UU KPK lama juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik. Abraham Samad menegaskan bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar kepada KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Ia meyakini Prabowo memiliki modal politik yang kuat untuk menginisiasi perubahan regulasi tersebut melalui dukungan parlemen.

Selain itu, Abraham Samad mengingatkan bahwa komitmen antikorupsi menjadi tolok ukur kepemimpinan nasional. Ia menilai keberanian mengembalikan UU KPK lama akan memperkuat citra pemerintahan Prabowo sebagai pemerintahan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Langkah tersebut juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Abraham Samad berharap Prabowo mendengarkan aspirasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, melainkan membutuhkan kebijakan nyata dan keberpihakan hukum yang jelas. Dengan mengembalikan UU KPK lama, pemerintah diyakini dapat memperkuat supremasi hukum dan menjaga integritas demokrasi Indonesia.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.