NEWS ARSO – Aparat kepolisian menangkap Ko Erwin Ditangkap, yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima. Pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur darat dan laut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak jaringan narkoba lintas negara.

Pihak kepolisian menindaklanjuti informasi intelijen yang menyebut Ko Erwin akan meninggalkan Indonesia untuk menghindari proses hukum. Tim gabungan kemudian menyiapkan operasi pengintaian dan berhasil mencegat pelaku sebelum sempat keluar dari wilayah hukum. Barang bukti berupa ponsel dan dokumen perjalanan turut diamankan untuk kelengkapan proses penyidikan.
Baca Juga : Mencari Keadilan untuk ABK Sea Dragon
Ko Erwin, yang sebelumnya menjadi Kapolres Bima, kini dihadapkan pada penyidikan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Aparat menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi siapa pun, termasuk oknum aparat, yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena terkait oknum kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum. Aparat berjanji akan mengungkap seluruh jaringan dan menindak tegas pihak-pihak lain yang terkait. Penangkapan Ko Erwin juga menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu.
Polisi kini fokus memproses kasus ini hingga tuntas dan bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencegah pelarian ke luar negeri bagi tersangka lain. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat dan menekan peredaran ilegal yang merugikan masyarakat.







