, ,

Polda Papua Gelar Rakor Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

by -389 Views

NEWS ARSO  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis terkait penguatan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat dalam pemanfaatan kawasan hutan. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Fox Jayapura, Kamis (27/11/2025), dan diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah, lembaga adat, serta instansi penegak hukum.

Polda Papua Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan - Tribatanews POLDA Papua
Polda Papua Gelar Rakor Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Rakor ini digelar sebagai upaya untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan, yang merupakan sumber kehidupan dan ekonomi penting bagi masyarakat lokal. Kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan, legal, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Polda Papua Terjunkan Personel Gabungan Bersihkan Jalan Ringroad dari Sisa-sisa Material Longsor


Fokus pada Penegakan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes [Nama], menjelaskan bahwa rakor ini penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menegakkan hukum terkait pemanfaatan hutan.

“Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi dan strategi, sehingga setiap tindakan penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus-kasus ilegal logging, alih fungsi hutan, dan pelanggaran hak masyarakat adat sering menjadi tantangan yang memerlukan penanganan terpadu. Dengan rakor ini, diharapkan semua pihak memiliki langkah-langkah konkret untuk mencegah praktik ilegal sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat.


Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Selain penegakan hukum, rakor juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat. Peserta rakor membahas mekanisme pengakuan hak ulayat, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta tata cara pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

“Perlindungan hak masyarakat adat adalah bagian dari tanggung jawab negara. Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam setiap keputusan terkait hutan yang mereka tempati,” tegas salah satu peserta rapat.


Sinergi Antarinstansi

Rakor ini diikuti oleh perwakilan Dinas Kehutanan, Bappeda, lembaga adat, serta aparat penegak hukum lain. Sinergi antarinstansi dianggap kunci agar pengelolaan hutan di Papua berjalan efektif, tidak menimbulkan konflik, dan tetap berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Peserta rakor juga sepakat untuk meningkatkan sosialisasi hukum kepada masyarakat, mengedukasi tentang prosedur legal pemanfaatan hutan, serta memaksimalkan pengawasan bersama di lapangan.


Harapan ke Depan

Dengan dilaksanakannya rakor ini, Polda Papua berharap tercipta pengelolaan hutan yang berkelanjutan, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan hak masyarakat adat yang nyata. Kegiatan ini juga menjadi landasan bagi kolaborasi jangka panjang antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat adat demi keberlanjutan sumber daya alam Papua.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.