NEWS ARSO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan seorang tersangka yang diduga sebagai spesialis penadah motor curian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.* Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Resmi Diserahkan
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP (nama pejabat), mengatakan bahwa tersangka berinisial R (32) telah menjalani pemeriksaan intensif sejak diamankan beberapa waktu lalu. Menurutnya, pelimpahan ke pihak kejaksaan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah tuntas.
Baca Juga : Polisi Limpahkan Pelaku Spesialis Penadah Motor Curian ke Kejari Jayapura
“Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Jayapura,” ujar AKP (nama pejabat) dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, tersangka R diduga berperan sebagai penadah yang menampung sepeda motor hasil curian dari beberapa pelaku utama. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga berasal dari aksi pencurian di wilayah Jayapura dan sekitarnya.
Jaringan Penadahan Terorganisir
Dari hasil penyidikan, R disebut berperan aktif dalam jaringan penadahan motor curian. Tersangka diduga menjadi perantara dalam menawarkan dan menjual kembali kendaraan hasil kejahatan dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Modusnya, tersangka menerima motor tanpa surat resmi dari pelaku utama, kemudian menjualnya kembali melalui media sosial atau jaringan pembeli tertentu. Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi cukup lama dan berkontribusi terhadap tingginya angka pencurian motor (curanmor) di Kota Jayapura. Penyidik saat ini masih mengejar dua terduga pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor pencurian.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, nama pejabat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Tersangka akan segera diproses lebih lanjut dan kami siapkan untuk disidangkan. Ancaman hukuman dalam kasus penadahan bisa mencapai empat tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan kasus penadahan menjadi fokus kejaksaan karena perannya yang strategis dalam memicu tindak kejahatan pencurian. “Selama masih ada penadah, maka tindak curanmor akan terus terjadi,” ujarnya.
Polresta Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan kelengkapan surat-menyurat ketika membeli motor bekas.
“Kami mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak membeli motor tanpa dokumen resmi. Ini penting untuk memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan dilimpahkannya tersangka R ke Kejari Jayapura, kasus ini kini memasuki tahap penuntutan dan menunggu penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Jayapura.







