, ,

Menteri ATR Kembalikan 717 Sertipikat Transmigran

by -305 Views

NEWS ARSO – Menteri ATR/BPN mengambil langkah tegas dengan mengembalikan 717 sertipikat tanah milik transmigran di Kalimantan Selatan. Melalui kebijakan ini, Menteri ATR Kembalikan Sertipikat yang sebelumnya mengalami pembatalan dan memicu ketidakpastian hukum bagi para pemilik lahan.

Menteri Nusron Wahid Pastikan Pulihkan 717 Sertipikat Tanah Transmigran di  Kotabaru - Tribunpalu.com
Menteri ATR Kembalikan 717 Sertipikat Transmigran

Menteri ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat, khususnya para transmigran yang telah lama mengelola dan menempati lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa kementeriannya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi dan legalitas sertipikat sebelum mengambil keputusan pengembalian hak.

Baca Juga : 30 Taruna STPN Diterjunkan ke Aceh dan Sumut Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi 717 kepala keluarga transmigran yang selama ini menghadapi kekhawatiran atas status tanah mereka. Menteri ATR/BPN memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan pertanahan dan prinsip keadilan agraria. Ia juga menginstruksikan jajaran kantor wilayah dan kantor pertanahan setempat untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara transparan.

Langkah Menteri ATR Kembalikan Sertipikat juga memperkuat program reforma agraria yang pemerintah jalankan. Kementerian ATR/BPN terus mendorong penyelesaian sengketa tanah melalui pendekatan hukum yang tegas dan solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil. Menteri menekankan bahwa negara wajib hadir dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

Selain mengembalikan sertipikat, kementerian juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mencegah persoalan serupa terjadi di masa depan. Menteri ATR/BPN mengingatkan seluruh jajaran untuk meningkatkan ketelitian administrasi dan memperkuat pengawasan internal.

Kebijakan ini membawa harapan baru bagi transmigran di Kalimantan Selatan. Dengan kepastian hak atas tanah, para penerima sertipikat dapat kembali fokus mengembangkan lahan pertanian dan meningkatkan taraf hidup keluarga mereka. Pemerintah berkomitmen menjaga keadilan agraria dan memastikan hak masyarakat terlindungi secara hukum.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.